Dansebagaimana aturan yang berlaku, akta cerai bisa diambil setelah suami sudah menunaikan hak-hak finansial istri. Jika suami tahu dan sadar akan kewajiabannya, maka bisa jadi hak finansial mantan istri bisa diberikan. Tapi jika suami tidak tahu, atau tahu tapi tidak sadar kewajibannya dan enggan memberikannya, maka sangat sulit si istri Pertama yakni jika perceraian itu diakibatkan oleh suami atau dengan kata lain suami yang mengajukan permohonan cerai talak. Kedua, mantan istri akan mandapatkan hak-haknya apa yang disebutkan dalam Pasal 149 KHI dan 152 KHI: jika istri tidak dalam keadaan nusyus (durhaka) atau dengan kata lain tidak patuh kepada suami. Thisarticle aims to determine the women rights in Islam, in post-divorces and in knowing the analysis of judges' decision in Palopo Religious Court regarding the women rights after divorcing. The findings showed that the judge's decision Makadia membunyai hak nafkah di sela-sela masa iddah. Sementara kalau dicerai bain seperti perceraian ketiga, maka tidak ada nafkah dan tempat tinggal bagi (mantan istrinya). Sebagaimana hadits Fatimah binti Qois tadi. Keempat: Kalau istri yang diceraikan itu memelihara (anaknya). Maka para ulama fikih berbeda pendapat terkait dengan tempat Hakterhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan anda yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai," tutup Founder dan CEO WindariSubangkit. Mantan vokalis band Samsons, Bambang Reguna Bukit alias Bams, akhirnya resmi bercerai dengan sang istri, Mikhavita Wijaya. Putusan itu diambil hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/10/2021). Dalam keputusan tersebut, diketahui bahwa hak asuh anak mereka jatuh ke tangan BukuII Tentang Pedoman Pelaksanakan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama menegaskan bahwa "Gugatan nafkah anak, nafkah isteri, mut'ah, nafkah iddah dapat diajukan bersama-sama dengan cerai gugat, sedangkan gugatan hadhanah. dan harta bersama suami isteri sedapat mungkin diajukan terpisah dalam perkara lain". Dalam Putusan Mahkamah Dalamgugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri sebagai Penggugat, terdapat tuntutan atau petitum yang tidak jarang diluar ketentuan yang diatur dalam perundangan seperti meminta nafkah iddah ataupun mut'ah. Seorang istri yang mengajukan gugatan cerai, menurut beberapa ulama, tidak mendapatkan hak nafkah iddah maupun mut'ah. iAuyijL. Salah satu hak istri setelah perceraian adalah nafkah yang harus dipenuhi oleh suami terhadap istri dan juga anak-anaknya. Dengan demikian, seorang istri dan juga anak-anaknya memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari apabila terjadi perceraian, dapatkah istri memperoleh hak setelah perceraian?Simak hak-hak istri setelah perceraian pada uraian berikut!Tujuan PerkawinanPasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan lanjut lagi, Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam KHI menjelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliza sebagai salah satu ibadah untuk menaati perintah Allah. Dengan demikian, tujuan perkawinan dapat dikatakan sebagai tujuan yang sisi lain, perceraian menjadi salah satu hal yang dihindari dalam tiap ikatan perkawinan. Hampir tidak ada pasangan suami-istri yang berharap untuk tidak akan terjadi apabila suami ataupun istri dapat menjalankan peran serta kewajiban sebagaimana mestinya. Namun pada kenyataannya, tak jarang kita jumpai ikatan perkawinan yang telah dibina harus kandas dan berakhir di meja PerceraianPerlu diketahui bahwa terdapat dua jenis perceraian,Pertama, cerai gugat, merupakan perceraian yang diajukan oleh seorang istri terhadap gugat ini diajukan ke Pengadilan cerai gugat, ada pula yang disebut dengan cerai talak. Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh seorang suami terhadap kedua jenis perceraian tersebut tentu ada akibat yang akan timbul ketika ditetapkannya keputusan Majelis Hakim atas perceraian yang terjadi. Salah satu akibat dari sebuah perceraian adalah pembebanan hak anak kepada mantan nafkah ini berlaku baik untuk cerai gugat maupun cerai talak. Hal ini sebagaimana Pasal 41 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan Hak Setelah PerceraianDirektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia menghimbau kepada kaum perempuan untuk berperan aktif dalam menuntut hak-hak yang bisa ia dapatkan setelah terjadinya ini dilakukan guna mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan bagi seorang istri untuk mengajukan tuntutan hak pasca ditetapkannya perceraian oleh Majelis HukumSurat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Agama III 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Agama Poin Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Poin Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Permohonan Atau Pemberlakuan Rumus Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag Nomor 1669/DJA/ Tanggal 24 Mei 2021 Perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/ perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Cerai Talak, merupakan perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 Gugat, merupakan perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahunNafkah Istri Setelah PerceraianDengan demikian, ada empat jenis nafkah yang harus dipenuhi oleh mantan suami terhadap mantan istri dan anak-anaknya. Keempat jenis nafkah tersebut yaitu 1. Nafkah MadhiyahNafkah madhiyah merupakan nafkah yang telah berlalu. Nafkah ini merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri waktu keduanya masih terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang Nafkah IddahSebagaimana kita ketahui bahwa setelah terjadinya perceraian, seorang istri akan mengalami masa iddah, di mana masa tersebut merupakan masa karena itu, nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya dalam menjalani masa iddah atau masa tunggu tersebut, kecuali jika mantan istrinya melakukan pembangkangan atau dalam bahasa Arab disebut Nafkah Mut’ahNafkah mut’ah ini berlaku apabila suami yang mengajukan permohonan perceraian atau sebagai pemohon, sehingga perceraian yang terjadi merupakan cerai talak. Nafkah mut’ah ini diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya akibat sang istri diceraikan oleh berpendapat bahwa nafkah mut’ah diberikan untuk mengurangi penderitaan ataupun rasa sedih yang dialami oleh mantan istri karena diceraikan oleh suami. Dengan demikian, diwajibkan bagi suami untuk memberikan nafkah mut’ah kepada mantan perlu diketahui, sebagian ahli berpendapat bahwa nafkah mut’ah ini tidak berlaku pada cerai gugat. Maka apabila berpatokan dengan pendapat ini, dapat dikatakan ketika seorang istri mengajukan permohonan perceraian maka ia tidak dapat menuntut nafkah mut’ah dari mantan Nafkah HadhanahNafkah Hadhanah merupakan nafkah pemeliharaan anak. Nafkah ini diberikan oleh mantan suami atas pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur di atas 12 tahun, namun ia memilih untuk tinggal dengan ahli berpendapat bahwa nafkah ini diberikan oleh suami hingga anak dapat mandiri atau hidup 105 KHI menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak ketentuan Pasal 105 KHI ini terdapat pengecualian, yaitu apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam, maka hilanglah hak ibu untuk memelihara anak tersebut sebagaimana ketentuan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 210/K/AG/ lanjut lagi, hal ini juga didukung oleh pendapat Ulama dalam Kitab Kifayatul Ahyar, Juz II, halaman 94, sebagai berikutSyarat-syarat bagi orang yang akan melaksanakan tugas hadhanah ada tujuh macam berakal sehat, merdeka, beragama Islam, sederhana, amanah, tinggal di daerah tertentu, dan tidak bersuami baru. Apabila kurang satu diantara syarat-syarat tersebut, gugur hak hadlonah dari tangan ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam setiap perceraian yang terjadi tentu ada akibat yang harus ditanggung, terlebih lagi bagi pihak suami yang merupakan kepala Rumah satu hal utama yang dibebankan pada suami akibat adanya perceraian ialah mengenai nafkah, baik bagi mantan istrinya ataupun bagi seorang perempuan telah ditetapkan secara resmi bercerai, maka baginya setidaknya ada empat hak yang ia dapatkan setelah perceraian. Oleh karena itu, seorang istri tidak perlu khawatir dan takut untuk menuntut apa saja yang menjadi haknya, sekalipun ia telah bercerai dengan mantan ini dikuatkan dengan beberapa dasar hukum yang secara jelas mengatur akan hak-hak istri setelah perceraian, yaitu hak-hak atas Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, dan juga Nafkah bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda!IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan. Dalam sebuah pernikahan untuk mencapai makna pernikahan dalam islam, terkadang terdapat masalah hingga menimbulkan perceraian, ketika terjadi peristiwa tersebut, seringkali hubungan komunikasi terputus dan keduanya tidak menjalankan kewajiban masing masing, bahkan tidak sedikit yang bertengkar karena masalah hak asuh islam, sesuai dengan syarat laki laki menikah dalam islam, seorang mantan istri yang telah dicerai oleh suaminya tetap mendapatkan hak berupa hak nafkah dan lainnya, hal tersebut telah diatur dalam syariat islam, berikut selengkapnya mengenai Hak Mantan Istri dalam Islam. Dalam hal ini, terdapat berbagai hukum sesuai dengan peristiwa perceraian yang terjadi, yakni 1. Jika seorang suamimencerai istrinya, maka hukum pemberian hak nafkah padanya yaitu Jika istri sedang hamilJika ketika dicerai, sang mantan istri itu hamil, sesuai hukum menceraikan istri yang sedang hamilmaka wajib bagi suami untuk terus memberinya hak nafkah biaya kehidupan sehari hari hingga mantan istrinya melahirkan. Jika mantan istrinya telah melahirkan maka tidak wajib baginya memberinya hak nafkah lagi, karena masa iddahnya selesai dan bukan lagi berpredikat sebagai istrinya. Sesuai ayat “ Dan jika mereka mantan istri mantan istri yang sudah dicerai itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka hak nafkahnya hingga mereka bersalin”. QS. Ath Thalaq 6Jika masih bisa rujukJika mantan istri tersebut tidak hamil hukum cerai bagi wanita hamil dan cerainya adalah cerai raj’i yang masih bisa rujuk, maka ketika masa iddahnya selesai, sang suami tidak berkewajiban memberinya hak nafkah menurut pendapat yang benar, sesuai hadis Fathimah binti Qois dari Rasulullah, beliau bersabda tentang wanita yang dicerai ba’in;’Tidak ada hak tempat tinggal dan hak nafkah baginya.’’ 2717Jika masih masa iddahAdapun jika mantan istri tersebut masih dalam masa iddah maka tetap mendapatkan hak seorang janda dalam islam, maka suami tetap wajib memberinya hak nafkah, karena saat itu masih dianggap sebagai mantan istrinya, sampai masa iddahnya selesai. Atau jika mantan istri tersebut tengah menyusui anaknya, maka ia harus memberikan upah/ imbalan kepada mantan istrinya atas jasa menyusui anaknya berdasarkan kesepakatan yang telah terlebih dahulu disetujui oleh keduanya, sebagaimana dalam QS Ath Thalaq ayat 6 “” kemudian jika mereka menyusukan anak anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya”.Sebab itu, jika mantanistri tersebut masih dalam masa iddah dan cerainya cerai raj’i yang masihbisa rujuk, maka suami tersebut tetap memberinya tunjangan sepuluh persen darigaji tersebut, namun jika masa iddahnya sudah selesai, maka baik perceraianmereka sudah tercatat resmi atau belum, sang suami tidak wajib memberi nafkah mantanistrinya dan tidak boleh memberikan tunjangan sepuluh persen tersebut karena iabukan lagi mantan istrinya, bahkan suami tersebut harus mengembalikan uangtunjangan tersebut, dan wajib mengurus surat resmi perceraiannya agar tidaklagi menerima tunjangan yang bukan haknya Hak pengasuhan anakAnak masih kecilJika anak anak tersebut masih kecil, maka hak pengasuhannya adalah pada sang mantan istri, selama mantan istri tersebut pantas untuk merawat mereka dan belum menikah lagi. Sebagaimana dalam hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu bahwa seorang wanita datang mengeluh kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam setelah dicerai suaminya, dan suaminya tersebut ingin mengambil anaknya, maka Nabi bersabda “Engkau lebih berhak atas pemelihraannya selama engkau belum menikah lagi”. HR Abu Daud 2276.Anak sudah berakalDan jika anak anak sudahsampai umur tamyiiz berakal sekitar umur tujuh tahun, maka mereka diberikanpilihan, mau tinggal bersama ayah mereka atau bersama ibu mereka. Sebagaimanadalam HR Abu Daud 2244 bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikanpilihan bagi seorang anak untuk memilih tinggal bersama ayahnya atau istri sibukNamun jika mantan istritersebut sibuk dengan pekerjaannya, sehingga pemeliharaan anak anaknya tidakberjalan dengan baik, atau bahkan terbengkalai, maka ayah mereka harusnyamembujuk atau meminta pada mantan istrinya tersebut untuk mengambil anak anaknyaagar mendapatkan pemeliharaan dan perhatian yang lebih baik. Jika mantan istrinyatidak mau, sedangkan ia khawatir anak anaknya akan tumbuh dalam kondisipembinaan yang kurang baik, maka ia hendaknya menuntut hak pemeliharaannya kepengadilan, dengan alasan ibu mereka tidak lagi pantas memelihara dan menelantarkan anakJika tidak demikian, maka keduanya ibu dan ayah mereka sama sama mendapatkan dosa karena menelantarkan pembinaan anak anaknya. Namun jika ayah mereka sudah berusaha semaksimal mungkin, akan tetapi perkaranya tetap dimenangkan oleh ibu mereka, maka ayah mereka tidak menanggung dosa apapun jika anak anaknya tidak terbina dengan baik, akan tetapi ia tetap wajib menasehati mantan istrinya tersebut dan memperhatikan anak anaknya dari jauh, walaupun jika sudah sampai umur tujuh tahun, mereka harus diberikan pilihan, mau tinggal sama ayah atau ibu Apakah mantan suamiwajib memberi nafkah anak anaknya yang tinggal sama mantan istrinya?Ya, ia tetap wajib memberinafkah anak anaknya yang tinggal dengan mantan istrinya sampai anak anaktersebut mencapai umur dewasa atau bisa memberi nafkah diri sendiri, adapunanak wanita, maka ia tetap wajib memberi nafkahnya hingga menikah. Adapunbesaran nilai hak nafkah ini maka berdasarkan hasil kesepakatan yangdilakukan dihadapan Pemberian Hak Mantan Istri dalam IslamDalam Islam jugadisinggung tentang ketentuan kadar hak nafkah dan sisi kemampuan memenuhikewajiban hak nafkah memiliki kaitan erat dalam aplikasi hak nafkah secarariil, diakui bahwa, memang di kalangan para ulama terjadi perbedaan pandanganmengenai kadar, jenis dan kemampuan hak nafkah secara orang perorang dalampemenuhannya, antara lain dalam hal penentuan jenis kebutuhan hak nafkah Kitab al Akhwa>>lasy Syakhsyiyyah ala> Maza>hib al Khamsah, bahwa sebagian ahli hukumIslam berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok jenisnya dalam haknafkah adalah pangan, sandang dan tempat tinggal. Sementara ulama yang lainberpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok hanyalah pangan saja tidakmenyangkut di dalamnya sandang dan papan atau tempat dengan kemampuanHak nafkah dalamperceraian dikadar dibatas dengan keadaan syara’ yaitu dibatas dengan keadaansyara’ sendiri. Seperti halnya dalam hal ini Imam Malik berpendapat bahwa haknafkah tidak ada batasnya, baik dalam maksimal maupun minimalnya. Namundemikian Abu Hanifah dalam pendapatnya memberikan batasan batasan kewajiban haknafkah, yaitu sedikitnya baju kurung, tusuk konde, kudung, tidak boleh lebihdari setengah mahar. Sedang Imam Ahmad berpendapat bahwa mut’ah berupa bajukurung dan kudung yang sekedar cukup dipakai shalat, dan ini sesuai dengankemampuan demikian urf masyarakatmuslim lebih arif dan bijaksana, persepsi mereka tentang hak nafkah tidaklain adalah meliputi makanan minuman pangan, pakaian dan perhiasan sandangdan juga tempat tinggal yang layak huni. Kecuali bagi yang benar benar tidakmampu, barangkali pangan itulah yang mereka mengenai kadarhak nafkah, dalam hal ini adalah hak nafkah bagi mantan isteri, al Qur’antidak menyebutkan ketentuannya, al Qur’an hanya memberikan pengarahan/ anjuranyang sangat bijaksana, yakni dengan menyerahkan kepada mantan suaminya denganukuran yang patut ma’ruf sesuai dengan kemampuannya, hal ini sesuaidengan Firman Allah dalam surat al Baqarah 2 hal ini H. Sulaiman Rasyid berpendapat diwajibkan atas suami memberikan belanja kepada istri yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal menurut keadaan di tempat masing masing dan tingkatan suami. Banyaknya menurut hajat dan adat yang berlaku di tempat masing masing,dengan mengingat tingkatan dan keadaan suami. Intinya yang menjadi ukuran berapa besar hak nafkah adalah kemampuan suami. Lebih lanjut Sulaiman Rasyid menguraikan walaupun sebagian ulama mengatakan hak nafkah isteri itu dengan kadar yang tertentu tetapi yang mu’tammad tidak ditentukan, hanya sekedar cukup serta menginggat keadaan demikian jelasbahwa jika kedapatan suaminya kaya maka disesuaikan dengan kemampuan, haknafkahnya itu sebanding dengan kekayaannya. Begitu juga sebaliknya. Sepertifirman Allah dalam surat al Baqarah 2 223 dan juga surat at Talaq 65 07,Imam Malik menjelaskan bahwa hak nafkah itu tidak ada batasan yang ma’rufpatut, dalam sedikitnya atau hal hal yang wajibdiperhatikan dalam pernikahan, ketika terjadi perceraian, maka tetap wajibmemberikan nafkah pada mantan istrinya sebab itu merupakan hak mantan istri dankewajiban mantan suami. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga dapatmenjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya,terima kasih. BerandaKlinikKeluargaSudah Cerai, Masihka...KeluargaSudah Cerai, Masihka...KeluargaKamis, 14 Mei 2020Kamis, 14 Mei 2020Bacaan 2 MenitSaya sebelumnya memiliki tiga orang istri, namun telah beberapa tahun bercerai dengan istri kedua saya. Baru-baru ini, mantan istri kedua saya meninggal dunia. Dari perkawinan saya dengan istri kedua, saya mempunyai seorang anak yang saat ini telah kuliah. Apakah saya tetap berhak atas warisan dari mantan istri kedua saya? Apakah warisan itu juga harus dibagi dengan istri-istri yang lain, di saat saya tidak punya perjanjian kawin?Ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah masa tunggu-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus. Adapun berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Untuk menjawab pertanyaan di atas, harus dipahami bahwa orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darahgolongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari perkawinan terdiri dari duda atau ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah masa tunggu-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah apabila telah bercerai namun masih dalam masa idah, maka keduanya masih dapat saling berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama dalam perkawinan berlangsung. Harta yang dibagikan secara merata dihitung saat diperolehnya harta tersebut saat perkawinan telah istri-istri lainnya, mereka tidak berhak mendapatkan warisan. Mereka tidak masuk dalam kategori ahli kasus Anda, yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak Anda dan jawaban dari kami, semoga